Anda pernah menonton Seven
Pounds?
Film yang dibintangi oleh
Will Smith ini memang bukan film yang menceritakan tentang pajak, tapi tentang
seseorang yang mendonorkan bagian tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkan, salah
satunya adalah dia mendonorkan matanya kepada seorang pianis buta yang baik.
Kenapa saya malah menyebutkan film ini? Pada film ini Will Smith berperan
sebagai Tim yang kemudian menyamar menjadi Ben, seorang pegawai IRS (Badan yang
mengurus pajak di Amerika), untuk mencari orang yang tepat untuk menjadi penerima
jantungnya.
Ketika menjadi pegawai IRS,
Ben (Will Smith) akhirnya menemukan donor yang tepat seorang wanita. Diapun
mendekati wanita targetnya dengan memeriksa penerimaan wanita tsb selama 3
tahun terakhir dan menghitung pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wanita tersebut.
Dalam film ini digambarkan bahwa seorang pegawai IRS adalah orang yang disegani
atau bahkan dihindari. Karena dianggap cukup mengganggu ketenangan, hampir sama
seperti yang terjadi di negara kita, pegawai pajak khususnya pemeriksa bagi
sebagian orang adalah yang patut dihindari. Mungkin karena mereka merasa takut nantinya
akan ditemukan data yang menyebabkan mereka seharusnya tidak lebih bayar atau
nihil atau alasan lainnya.
Kembali pada materi
pemeriksaan pajak, kegiatan selanjutnya setelah persiapan adalah pelaksanaan. Pelaksanaan pemeriksaan sendiri terdiri
dari beberapa langkah, diantaranya adalah:
Dalam bagian
ini, pemeriksa terlebih dahulu membuat Surat Peminjaman Buku,Catatan, Dokumen
kemudian menyerahkannya kepada WP. Bagi WP yang telah menerima Surat
Peminjaman, wajib menyerahkan buku, catatan, dokumen yang dipinjam pemeriksa
maksimal 1 bulan sejak surat Permintaan Peminjaman disampaikan.
Dokumen yang
diperlukan dan ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan dapat dipinjam saat
itu juga. Misalnya pada saat pemeriksaan lapangan dilakukan, pemeriksa
menemukan dokumen yang dianggap dapat mendukung pemeriksaan lebih mendalam,
maka saat itu juga dokumen tersebut dapat dipinjam oleh pemeriksa. Tentunya
atas peminjaman tersebut dibuat Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku,
catatan, dan dokumen.
Bagaimana
jika datanya dikelola secara elektronik? Jika hal ini yang terjadi maka
pemeriksa dapat meminta bantuan WP untuk menunjukkan data yang diperlukan,
selain itu pemeriksa juga dapat meminta bantuan tenaga ahli dalam hal memang
dibutuhkan atau penemuan data tersebut membutuhkan proses yang lebih jauh. Atas
permintaan bantuan ini maka harus dibuat Surat Permintaan Bantuan Tenaga Ahli.
Setelah data elektronik/fotokopi ditemukan, maka harus dipastikan dulu
kebenarannya, apakah sudah sesuai dengan aslinya atau tidak. Jika memang sesuai
maka dibuat Surat Pernyataan bahwa Fotokopi/Elektronik sesuai dengan aslinya.
Jika dokumen
yang dipinjam oleh pemeriksa tidak/hanya sebagian diserahkan maka akan
diberikan surat peringatan 1, namun jika setelah surat peringatan pertama masih
belum juga diserahkan maka dikeluarkan surat peringatan kedua. Kedua surat ini
dilampiri dengan daftar buku, catatan dan dokumen yang masih harus diserahkan.
Jika setelah masa 1 bulan selesai WP sudah menyerahkan seluruh dokumen maka
akan dibuat Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen
(BA ini tidak harus menunggu 1 bulan, jika memang sudah menyerahkan
seluruhnya-sesuai dengan kebutuhan pemeriksa- dapat langsung dibuat). Namun
jika setelah masa sebulan masih tidak/hanya diserahkan sebagian, pemeriksa
membuat BA Tidak dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Cat, Dokumen, dilampiri
dengan daftar buku, catatan, dan dokumen yang belum diserahkan.
Atas
peminjaman dokumen, buku maupun catatan tersebut, pemeriksa harus dapat
menentukan dapat tidaknya melakukan pengujian berdasar bukti yang kompeten dan
standar pemeriksaan. Jika dianggap dapat melakukan pengujian maka proses
pemeriksaan dapat dilanjutkan. Jika tidak bagaimana??
Dalam
pengujian kepatuhan, jika keputusan yang diambil oleh pemeriksa adalah
pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan maka pemeriksa harus bisa menguraikan
alasan dan pertimbangan dalam KKP. Tindak lanjut dari keputusan ini adalah bagi
WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas, penghasilan kena pajaknya akan dihitung secara jabatan, sedangkan bagi
WP Badan, akan diajukan usul pemeriksaan Bukti Permulaan.
Selanjutnya
dalam pengujian dengan tujuan lain, jika pemeriksa mengambil keputusan
pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan maka WP dianggap tidak menolak melakukan
pemeriksaan. Apa akibatnya?
Akibatnya
bagi WP adalah dalam rangka penentuan WP di daerah terpencil, penentuan
satu/lebih tempat terutang PPN, penentuan saat mulai berproduksi atau
memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian, penghapusan NPWP, dan
pencabutan pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak), pemeriksaan tidak dapat
diproses atau tidak dapat dikabulkan. Dan untuk penolakan tersebut akan diberikan NPWP dan/atau dikukuhkan
sebagai PKP secara jabatan.
Sehubungan
dengan materi penolakan pemeriksaan yang telah disebutkan di atas, ketika WP
dianggap menolak untuk dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak harus membuat dan menandatangani
Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan. Dan jika WP menolak untuk
menandatangani surat tersebut maka Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan
Pemeriksaan.
Baik Surat
Pernyataan Penolakan Pemeriksaan maupun BA Penolakan Pemeriksaan dapat
dijadikan sebagai dasar untuk penetapan pajak secara jabatan atau diusulkan
pemeriksaan bukti permulaan.
Kok ada penyegelan? Memangnya kenapa harus
dilakukan penyegelan?
Sesuai dengan yang tertera dalam PMK
199/PMK.03/2007 pasal 12 ayat (1)huruf e, disebutkan bahwa “dalam hal pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan, pemeriksa pajak berwenang
melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau
tidak bergerak….”
Apa yang menjadi alasan dilakukannya
penyegelan?
Alasan dilakukan penyegelan terdapat dalam
pasal 19 PMK 199/PMK.03/2007
Pemeriksa berwenang melakukan penyegelan
dalam hal WP:
a.
Tidak
memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang, barang bergerak/tidak
bergerak., dan/atau
b.
Tidak
memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
berupa tidak memberi kesempatan untuk mengakses data yang dikelola
secara elektronik dan/atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
Dan dalam pasal 18 ayat (4) huruf b
disebutkan untuk keperluan pemeriksaan, sebelum dilakukan penundaan pemeriksaan
lapangan, pemeriksa dapat melakukan penyegelan.
Sedangkan menurut pasal 22 Per 34/PJ/2011:
Penyegelan dapat dilakukan apabila:
- Wajib
Pajak atau kuasanya tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk
memasuki tempat atau ruangan serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak,
yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku, catatan, atau
dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara
elektronik atau secara program aplikasi on-line yang dapat memberi petunjuk
tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak;
- Wajib
Pajak atau kuasanya menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan yang antara
lain berupa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses
data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau
tidak bergerak;
·
Wajib
Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang mempunyai
kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan
pemeriksaan sebelum pemeriksaan ditunda; dan/atau
·
Wajib
Pajak atau kuasanya tidak berada tempat dan Pegawai Wajib Pajak yang mempunyai
kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak memberi
bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
Nah, makanya sewaktu dilakukan pemeriksaan
Wajib Pajak jangan menghalang-halangi atau menolak untuk membantu pemeriksa.
Biar tidak dilakukan penyegelan. Kalau segel ini dirusak ada sanksinya lhoo..
·
Dalam hal WP tidak ada ditempat pada saat
dilaksanakan pemeriksaan lapangan ada 2 hal yang dapat terjadi, yaitu
a.
Pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang
pihak yang dapat mewakili WP terbatas untuk hal yang ada dalam kewenangannya
b.
Pemeriksaan dapat ditunda
Dalam hal dilakukannya penundaan untuk keperluan pengamanan pemeriksa
dapat melakukan penyegelan sebelum melakukan penundaan.
Pemeriksaan yang ditunda tersebut dapat dilanjutkan pemeriksaannya
apabila Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari WP ada ditempat atau jika tidak
berada ditempat namun ada pihak yang dapat mewakili WPM dengan terlebih dahulu
meminta kepada pihak tersebut untuk mewakili WP guna membantu kelancaran
pemeriksaan. Jika pihak yang yang diminta mewakili WP menolak untuk membantu
kelancaran pemeriksaan lapangan, pihak tersebut harus menandatangani Surat
Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan. Jika masih menolak untuk
menandatangani surat tersebut maka Pemeriksa Pajak membuat BA Penolakan
Membantu Kelancaran Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa.
Apabila dalam jangka waktu 1 bulan sejak disampaikan surat Pemberitahuan
Pemeriksaan Lapangan WP, wakil atau kuasa tidak berada ditempat dan tidak ada
pihak yang dapat mewakili WP maka WP dianggap menolak dilakukannya Pemeriksaan
Lapangan. Atas penolakan tersebut Pemeriksa membuat Berita Acara WP Tidak
Berada di Tempat Berada di Tempat yang kemudian ditandatangani oleh Tim Pemeriksa
Pajak.
·
Permintaan Keterangan Kepada WP dan Pihak Ketiga
Pemeriksa pajak dapat meminta keterangan
kepada WP dan pihak ketiga untuk memperoleh penjelasan/keterangan yang lebih
rinci dengan cara memanggil WP dengan menggunakan Surat Panggilan Untuk
Memberikan Keterangan. Apabila keterangan yang didapatkan tersebut dianggap
perlu maka dapat dituangkan dalam Berita Acara Pemeberian Keterangan Wajib
Pajak.
Pemeriksa Pajak melalui Kepala UP2 dapat
meminta keterangan/data dan/atau bukti yang berkaitan dengan Pemeriksaan
Lapangan yang sedang dilakukan terhadap
WP kepada pihak ketiga dengan menggunakan Surat Permintaan Keterangan atau
Bukti. Pihak ketiga harus memberikan keterangan paling lama 7 hari setelah
diterimanya Surat tsb atau surat izin dari pihak yang berwenang. Apabila dalam
jangka waktu tsb tidak dipenuhi maka pemeriksa segera menyampaikan SP I. Apabila
SP I juga tidak dipenuhi maka disampaikan SP II. Apabila SP II juga masih tidak
dipenuhi maka dibuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan atau
Bukti dari Pihak Ketiga yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa, atas tidak
dipenuhinya permintaan ini pihak ketifa dapat dipidanan sesuai ketentuan Pasal
41 A UU KUP.
Proses selanjutnya adalah bagian akhir dari
pelaksanaan. Materi ini akan dilanjutkan pada post berikutnya. :)
Sumber Hukum :
PMK 199/PMK.03/2007 jo PMK 82/PMK.03/2011
UU KUP
Per 19/PJ/2008 jo Per 34/PJ/2011