Reverse Reader

Puisi, Motivasi, Review, dan lainnya..

Pages

Anda pernah menonton Seven Pounds?
Film yang dibintangi oleh Will Smith ini memang bukan film yang menceritakan tentang pajak, tapi tentang seseorang yang mendonorkan bagian tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkan, salah satunya adalah dia mendonorkan matanya kepada seorang pianis buta yang baik. Kenapa saya malah menyebutkan film ini? Pada film ini Will Smith berperan sebagai Tim yang kemudian menyamar menjadi Ben, seorang pegawai IRS (Badan yang mengurus pajak di Amerika), untuk mencari orang yang tepat untuk menjadi penerima jantungnya. 

Ketika menjadi pegawai IRS, Ben (Will Smith) akhirnya menemukan donor yang tepat seorang wanita. Diapun mendekati wanita targetnya dengan memeriksa penerimaan wanita tsb selama 3 tahun terakhir dan menghitung pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wanita tersebut. Dalam film ini digambarkan bahwa seorang pegawai IRS adalah orang yang disegani atau bahkan dihindari. Karena dianggap cukup mengganggu ketenangan, hampir sama seperti yang terjadi di negara kita, pegawai pajak khususnya pemeriksa bagi sebagian orang adalah yang patut dihindari.  Mungkin karena mereka merasa takut nantinya akan ditemukan data yang menyebabkan mereka seharusnya tidak lebih bayar atau nihil atau alasan lainnya.

Kembali pada materi pemeriksaan pajak, kegiatan selanjutnya setelah persiapan adalah pelaksanaan. Pelaksanaan pemeriksaan sendiri terdiri dari beberapa langkah, diantaranya adalah:

  • ·         Peminjaman dokumen
Dalam bagian ini, pemeriksa terlebih dahulu membuat Surat Peminjaman Buku,Catatan, Dokumen kemudian menyerahkannya kepada WP. Bagi WP yang telah menerima Surat Peminjaman, wajib menyerahkan buku, catatan, dokumen yang dipinjam pemeriksa maksimal 1 bulan sejak surat Permintaan Peminjaman disampaikan.

Dokumen yang diperlukan dan ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan dapat dipinjam saat itu juga. Misalnya pada saat pemeriksaan lapangan dilakukan, pemeriksa menemukan dokumen yang dianggap dapat mendukung pemeriksaan lebih mendalam, maka saat itu juga dokumen tersebut dapat dipinjam oleh pemeriksa. Tentunya atas peminjaman tersebut dibuat Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, catatan, dan dokumen.

Bagaimana jika datanya dikelola secara elektronik? Jika hal ini yang terjadi maka pemeriksa dapat meminta bantuan WP untuk menunjukkan data yang diperlukan, selain itu pemeriksa juga dapat meminta bantuan tenaga ahli dalam hal memang dibutuhkan atau penemuan data tersebut membutuhkan proses yang lebih jauh. Atas permintaan bantuan ini maka harus dibuat Surat Permintaan Bantuan Tenaga Ahli. Setelah data elektronik/fotokopi ditemukan, maka harus dipastikan dulu kebenarannya, apakah sudah sesuai dengan aslinya atau tidak. Jika memang sesuai maka dibuat Surat Pernyataan bahwa Fotokopi/Elektronik sesuai dengan aslinya.

Jika dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa tidak/hanya sebagian diserahkan maka akan diberikan surat peringatan 1, namun jika setelah surat peringatan pertama masih belum juga diserahkan maka dikeluarkan surat peringatan kedua. Kedua surat ini dilampiri dengan daftar buku, catatan dan dokumen yang masih harus diserahkan. Jika setelah masa 1 bulan selesai WP sudah menyerahkan seluruh dokumen maka akan dibuat Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen (BA ini tidak harus menunggu 1 bulan, jika memang sudah menyerahkan seluruhnya-sesuai dengan kebutuhan pemeriksa- dapat langsung dibuat). Namun jika setelah masa sebulan masih tidak/hanya diserahkan sebagian, pemeriksa membuat BA Tidak dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Cat, Dokumen, dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan dokumen yang belum diserahkan.

Atas peminjaman dokumen, buku maupun catatan tersebut, pemeriksa harus dapat menentukan dapat tidaknya melakukan pengujian berdasar bukti yang kompeten dan standar pemeriksaan. Jika dianggap dapat melakukan pengujian maka proses pemeriksaan dapat dilanjutkan. Jika tidak bagaimana??

Dalam pengujian kepatuhan, jika keputusan yang diambil oleh pemeriksa adalah pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan maka pemeriksa harus bisa menguraikan alasan dan pertimbangan dalam KKP. Tindak lanjut dari keputusan ini adalah bagi WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan kena pajaknya akan dihitung secara jabatan, sedangkan bagi WP Badan, akan diajukan usul pemeriksaan Bukti Permulaan.

Selanjutnya dalam pengujian dengan tujuan lain, jika pemeriksa mengambil keputusan pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan maka WP dianggap tidak menolak melakukan pemeriksaan. Apa akibatnya?
Akibatnya bagi WP adalah dalam rangka penentuan WP di daerah terpencil, penentuan satu/lebih tempat terutang PPN, penentuan saat mulai berproduksi atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak), pemeriksaan tidak dapat diproses atau tidak dapat dikabulkan. Dan untuk penolakan tersebut  akan diberikan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.

Sehubungan dengan materi penolakan pemeriksaan yang telah disebutkan di atas, ketika WP dianggap menolak untuk dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak harus membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan. Dan jika WP menolak untuk menandatangani surat tersebut maka Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan.
Baik Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan maupun BA Penolakan Pemeriksaan dapat dijadikan sebagai dasar untuk penetapan pajak secara jabatan atau diusulkan pemeriksaan bukti permulaan.

  • ·         Penyegelan
Kok ada penyegelan? Memangnya kenapa harus dilakukan penyegelan?
Sesuai dengan yang tertera dalam PMK 199/PMK.03/2007 pasal 12 ayat (1)huruf e, disebutkan bahwa “dalam hal pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan, pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak….”
Apa yang menjadi alasan dilakukannya penyegelan?
Alasan dilakukan penyegelan terdapat dalam pasal 19 PMK 199/PMK.03/2007
Pemeriksa berwenang melakukan penyegelan  dalam hal WP:
a.       Tidak memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang, barang bergerak/tidak bergerak., dan/atau
b.      Tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan  berupa tidak memberi kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik dan/atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak.

Dan dalam pasal 18 ayat (4) huruf b disebutkan untuk keperluan pemeriksaan, sebelum dilakukan penundaan pemeriksaan lapangan, pemeriksa dapat melakukan penyegelan.

Sedangkan menurut pasal 22 Per 34/PJ/2011:
Penyegelan dapat dilakukan apabila:
  • Wajib Pajak atau kuasanya tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruangan serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku, catatan, atau dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak;
  • Wajib Pajak atau kuasanya menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
·         Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak,  sehingga diperlukan upaya pengamanan pemeriksaan sebelum pemeriksaan ditunda; dan/atau
·         Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada tempat dan Pegawai Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
 
Nah, makanya sewaktu dilakukan pemeriksaan Wajib Pajak jangan menghalang-halangi atau menolak untuk membantu pemeriksa. Biar tidak dilakukan penyegelan. Kalau segel ini dirusak ada sanksinya lhoo..

·         Dalam hal WP tidak ada ditempat pada saat dilaksanakan pemeriksaan lapangan ada 2 hal yang dapat terjadi, yaitu
a.       Pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang pihak yang dapat mewakili WP terbatas untuk hal yang ada dalam kewenangannya
b.      Pemeriksaan dapat ditunda
Dalam hal dilakukannya penundaan untuk keperluan pengamanan pemeriksa dapat melakukan penyegelan sebelum melakukan penundaan.

Pemeriksaan yang ditunda tersebut dapat dilanjutkan pemeriksaannya apabila Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari WP ada ditempat atau jika tidak berada ditempat namun ada pihak yang dapat mewakili WPM dengan terlebih dahulu meminta kepada pihak tersebut untuk mewakili WP guna membantu kelancaran pemeriksaan. Jika pihak yang yang diminta mewakili WP menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan lapangan, pihak tersebut harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan. Jika masih menolak untuk menandatangani surat tersebut maka Pemeriksa Pajak membuat BA Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa.

Apabila dalam jangka waktu 1 bulan sejak disampaikan surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan WP, wakil atau kuasa tidak berada ditempat dan tidak ada pihak yang dapat mewakili WP maka WP dianggap menolak dilakukannya Pemeriksaan Lapangan. Atas penolakan tersebut Pemeriksa membuat Berita Acara WP Tidak Berada di Tempat Berada di Tempat yang kemudian ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak.

·         Permintaan Keterangan Kepada WP dan Pihak Ketiga
Pemeriksa pajak dapat meminta keterangan kepada WP dan pihak ketiga untuk memperoleh penjelasan/keterangan yang lebih rinci dengan cara memanggil WP dengan menggunakan Surat Panggilan Untuk Memberikan Keterangan. Apabila keterangan yang didapatkan tersebut dianggap perlu maka dapat dituangkan dalam Berita Acara Pemeberian Keterangan Wajib Pajak.

Pemeriksa Pajak melalui Kepala UP2 dapat meminta keterangan/data dan/atau bukti yang berkaitan dengan Pemeriksaan Lapangan yang sedang  dilakukan terhadap WP kepada pihak ketiga dengan menggunakan Surat Permintaan Keterangan atau Bukti. Pihak ketiga harus memberikan keterangan paling lama 7 hari setelah diterimanya Surat tsb atau surat izin dari pihak yang berwenang. Apabila dalam jangka waktu tsb tidak dipenuhi maka pemeriksa segera menyampaikan SP I. Apabila SP I juga tidak dipenuhi maka disampaikan SP II. Apabila SP II juga masih tidak dipenuhi maka dibuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak Ketiga yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa, atas tidak dipenuhinya permintaan ini pihak ketifa dapat dipidanan sesuai ketentuan Pasal 41 A UU KUP.

Proses selanjutnya adalah bagian akhir dari pelaksanaan. Materi ini akan dilanjutkan pada post berikutnya. :)

Sumber Hukum :
PMK 199/PMK.03/2007 jo PMK 82/PMK.03/2011
UU KUP
Per 19/PJ/2008 jo Per 34/PJ/2011

0 Responses so far.

Post a Comment

    About Me

    My Photo
    Imran_ran
    i am imran, i am a boy whom still trying to reveal the real me. I am an undergraduate student of STAN, my specialization is Tax Administration. Now, i have to fight my self and try to find suggestions that can make my mind free and release from this illness..
    View my complete profile

    Followers

    Total Pageviews