I just filled out my income tax forms. Who says you can't
get killed by a blank? - Milto Berle -
Kata-kata diatas adalah sebuah lelucon sedikit menyindir tentang
pajak. Apakah benar sesulit itu untuk mengisi form pajak penghasilan? Jika kita
memang berusaha mengisinya sendiri mungkin memang akan kesulitan, tapi kita bisa minta bantuan kok, ada banyak
fiskus yang bersedia membantu, DJP juga menyediakan fasilitas untuk itu. Ada
Kring Pajak, ada Pojok Pajak, dsb. Yap, reformasi birokrasi di dalam tubuh DJP
selama beberapa tahun ini menunjukkan peningkatan yang semakin baik dalam
pelayanan kepada masyarakat. Salah satu contoh adalah pada tanggal 31 Maret
kemarin berbagai KPP di berbagai daerah melayani pelaporan SPT Tahunan hingga pukul 20.00
waktu setempat. Padahal hari tersebut merupakan hari libur pegawai, tapi demi
pelayanan yang lebih baik maka tetap dilaksanakan pelayanan.
Nah, kita kembali lagi pada materi pemeriksaan pajak. Pada post
sebelumnya disebutkan “berapa lama
jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan pajak?”.
Untuk pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan, Pemeriksaan
Lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu 4 Bulan sejak SP2 terbit hingga
tanggal LHP, dan dapat diperpanjang menjadi 8 bulan, sedangkan pemeriksaan
Kantor dilaksanakan dalam jangka waktu 3 Bulan sejak WP harus datang memenuhi
panggilan hingga tanggal LHP dan dapat diperpanjang menjadi 6 bulan.
Alasan dilakukannya perpanjangan selama 1 kali tersebut adalah:
·
Pemeriksaan diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun
Pajak, atau tahun pajak lainnya.
·
Ruang lingkup pemeriksaan lapangan meliputi seluruh
jenis pajak.
·
Terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau
keterangan kepada pihak ketiga.
·
Terdapat indikasi transaksi transfer pricing
dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi
keuangan
·
Terdapat permintaan pemeriksaan oleh UP2 Domisili
kepada UP2 Lokasi; atau
·
Berdasarkan pertimbangan tertentu dari kepala UP2
Apabila dalam Pemeriksaan Lapangan ditemukan indikasi transaksi yang
terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi
adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pengujian yang lebih
mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, Pemeriksaan Lapangan dapat
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.
Adapun untuk pemeriksaan dengan tujuan lain, pemeriksaan lapangan
dilaksanakan dalam 2 bulan sejak SP2 terbit dan dapat diperpanjang menjadi 4
bulan, sedangkan untuk pemeriksaan kantor dilaksanakan 7 hari sejak WP harus
datang memenuhi panggilan, dapat diperpanjang menjadi 14 hari.
Oh iya, pada post sebelumnya sudah disebutkan hak dan kewajiban
pemeriksa dan WP pada saat pemeriksaan. Tapi itu masih secara umum, kali ini
akan disebutkan satu persatu secara lebih rinci. Berikut hak dan kewajiban dari
pemeriksa dan WP.
Hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak
berhak:
1.
Meminta kepada
Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat
Perintah Pemeriksaan;
2.
Meminta kepada
Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan
dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
3.
Meminta kepada
Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan
Pemeriksaan;
4.
Meminta kepada
Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa
Pajak mengalami perubahan;
5.
Menerima Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
6.
Menghadiri Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
7.
Mengajukan permohonan
untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan
pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan; dan
8.
Memberikan pendapat
atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui
pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan;
9.
Mengajukan pengaduan
apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
1.
Meminta Meminta
kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat
Perintah Pemeriksaan;
2.
Meminta kepada
Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan
Pemeriksaan;
3.
Meminta kepada
Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Pemeriksa
Pajak mengalami pergantian;
4.
Menerima Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
5.
Menghadiri Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
6.
Mengajukan permohonan
untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan
pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan; dan
7.
Memberikan pendapat
atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui
pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak :
1.
Meminta kepada
Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat
Perintah Pemeriksaan kepada WP pada waktu Pemeriksaan;
2.
Meminta kepada
Pemeriksaan Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan
dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
3.
Meminta kepada
Pemeriksaan Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan
Pemeriksaan;
4.
Meminta kepada
Pemeriksaan Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan
susunan Tim Pemeriksa Pajak dan atau;
5.
Memberikan pendapat
atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui
pengisian formulir Kuesioner Pemeriksa.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
1.
Meminta kepada
Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat
Perintah Pemeriksaan kepada WP pada waktu Pemeriksaan;
2.
Meminta kepada
Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan
Pemeriksaan;
3.
Meminta kepada
Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan
susunan Tim Pemeriksa Pajak dan/ atau;
4.
Memberikan pendapat
atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui
pengisian formulir Kuesioner Pemeriksa.
Kewajiban Wajib Pajak
Apabila Dilakukan Pemeriksaan
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :
1.
Memperlihatkan dan
atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan
atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
2.
Memberi kesempatan
untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
3.
Memberi kesempatan
untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan, barang bergerak dan/atau
tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku
atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen
lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan
yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang
pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksaan Pajak;
4.
Memberi bantuan guna
kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa :
-
Menyediakan tenaga
dan/atau peralatan atas biaya WP apabila dalam mengakses data yang dikelola
secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
-
Memberikan kesempatan
kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
dan /atau
-
Menyediakan ruangan
khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, cacatan,
dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat
Jenderal Pajak;
5.
Menyampaikan
tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
6.
Memberikan keterangan
lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib :
1.
Memenuhi panggilan
untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
2.
Memperlihatkan
dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan
atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara
elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
3.
Memberi bantuan guna
kelancaran Pemeriksaan;
4.
Menyampaikan
tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
5.
Meminjamkan kertas
kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik; dan
6.
Memberikan keterangan
lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :
1.
Memperlihatkan
dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan
atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
2.
Memberi kesempatan
untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
3.
Memberi kesempatan
untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan peyimpan buku atau catatan,
dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau
barang yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan serta meminjamkannya kepada
Pemeriksa Pajak; dan/atau
4.
Memberikan keterangan
lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib :
1.
Memperlihatkan dan
atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan; dan
atau
2.
Memberikan keterangan
lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Bentar.. Bentar.. Sebenarnya gimana sih siklus
pemeriksaan pajak dari awal?
Siklus
pemeriksaan berawal dari persiapan hingga pelaporan. Dalam masing-masing tahap
terdapat tahapan yang lebih rinci lagi.
1.
Persiapan
Pada tahap persiapan
yang harus dilakukan adalah
-
Pembentukan
Tim Pemeriksa
Sebelum melakukan
pemeriksaan terlebih dahulu ditentukan tim pemeriksa. Siapa saja yang dapat
melakukan pemeriksaan?
Untuk menguji
kepatuhan pemeriksaan dapat dilakukan oleh fungsional pemeriksa dan jika diperlukan
dapat dibantu oleh tenaga ahli dari luar DJP yang ditunjuk sebagai pemeriksa
Pajak. Misalnya, seseorang yang ahli di bidang IT.
Untuk tujuan lain
pemeriksaan dapat dilakukan oleh fungsional pemeriksa dan bukan fungsional
pemeriksa (dalam keadaan tertentu)
Tim Pemeriksa terdiri
dari Supervisor, Ketua Tim dan Anggota Tim.
1)
Anggota
tim bertugas untuk menyiapkan sarana pemeriksaan, mengumpulkan dan mempelajari
data/berkas Wajib Pajak, data internal dan eksternal serta data sekunder yang
masih perlu diuji keabsahan dan kebenarannya. Kemudian bersama-sama dengan
ketua tim melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan rencana dan program.
2)
Ketua
tim bertugas untuk mengumpulkan dan mempelajari data/berkas WP dan mengarahkan,
mengoordinasikan, melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan rencana dan program,
membimbing anggota timnya dan jika perlu mengajukan usul perubahan rencana.
3)
Supervisor,
bertugas untuk mempelajari berkas, identifikasi masalah, menyusun rencana
pemeriksaan dan perubahannya, menyusun program pemeriksaan, melakukan
pengendalian dan pengawasan, serta memberikan bimbingan.
Dalam persiapan
pemeriksaan, yang harus dilakukan oleh pemeriksa adalah mengumpulkan dan
mempelajari berkas Wajib Pajak, data internal dan eksternal, dan data sekunder
yang masih perlu diuji keabsahan dan kebenarannya. Kemudian melakukan analisis
kualitatif dan kuantitatif (menganalisis laporan keuangan dan SPT), mengadakan
identifikasi masalah (tujuannya untuk menentukan pos-pos yang akan
diperiksaserta menentukan luas dan arah pemeriksaan secara tepat), menentukan
cakupan dan rencana pemeriksaan, menyiapkan sarana dan prasarana pemeriksaan
dalam hal memerlukan alat bantu lainnya. Dalam pembuatan Rencana Kerja
Pemeriksaan (RKP) dibuat supervisor, dan hasil RKP harus ditelaah serta disetujui
oleh Kepala UP2.
-
Penerbitan
SP2
SP2 diterbitkan untuk
satu atau beberapa Masa Pajak atau untuk bagian Tahun Pajak terhadap satu WP.
-
Pemberitahuan
pemeriksaan kepada WP
Surat pemberitahuan
pemeriksaan harus disampaikan kepada WP dalam jangka waktu max 5 hari setelah
tanggal SP2 secara langsung pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan atau
melalui faks, pos, atau jasa pengiriman lain, atau dapat disampaikan kepada
Wakil atau kuasa WP atau pihak yang mewakili (Pegawai WP atau anggota keluarga
yang telah dewasa).
Dalam hal pemeriksaan
kantor, disampaikan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan max 5 hari setelah
tanggal SP2.
Sumber Hukum:
PMK 199/PMK.03/2007 jo PMK 82/PMK.03/2011
UU KUP
Per 19/PJ/2008 jo Per 34/PJ/2011

Post a Comment