Reverse Reader

Puisi, Motivasi, Review, dan lainnya..

Pages

I just filled out my income tax forms. Who says you can't get killed by a blank? - Milto Berle -
Kata-kata diatas adalah sebuah lelucon sedikit menyindir tentang pajak. Apakah benar sesulit itu untuk mengisi form pajak penghasilan? Jika kita memang berusaha mengisinya sendiri mungkin memang akan kesulitan,  tapi kita bisa minta bantuan kok, ada banyak fiskus yang bersedia membantu, DJP juga menyediakan fasilitas untuk itu. Ada Kring Pajak, ada Pojok Pajak, dsb. Yap, reformasi birokrasi di dalam tubuh DJP selama beberapa tahun ini menunjukkan peningkatan yang semakin baik dalam pelayanan kepada masyarakat. Salah satu contoh adalah pada tanggal 31 Maret kemarin berbagai KPP di berbagai daerah melayani  pelaporan SPT Tahunan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Padahal hari tersebut merupakan hari libur pegawai, tapi demi pelayanan yang lebih baik maka tetap dilaksanakan pelayanan.
 
Nah, kita kembali lagi pada materi pemeriksaan pajak. Pada post sebelumnya disebutkan  “berapa lama jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan pajak?”.
Untuk pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan, Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu 4 Bulan sejak SP2 terbit hingga tanggal LHP, dan dapat diperpanjang menjadi 8 bulan, sedangkan pemeriksaan Kantor dilaksanakan dalam jangka waktu 3 Bulan sejak WP harus datang memenuhi panggilan hingga tanggal LHP dan dapat diperpanjang menjadi 6 bulan.
Alasan dilakukannya perpanjangan selama 1 kali tersebut adalah:
·         Pemeriksaan diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau tahun pajak lainnya.
·         Ruang lingkup pemeriksaan lapangan meliputi seluruh jenis pajak.
·         Terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga.
·         Terdapat indikasi transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan
·         Terdapat permintaan pemeriksaan oleh UP2 Domisili kepada UP2 Lokasi; atau
·         Berdasarkan pertimbangan tertentu dari kepala UP2
Apabila dalam Pemeriksaan Lapangan ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pengujian yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, Pemeriksaan Lapangan dapat dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.
Adapun untuk pemeriksaan dengan tujuan lain, pemeriksaan lapangan dilaksanakan dalam 2 bulan sejak SP2 terbit dan dapat diperpanjang menjadi 4 bulan, sedangkan untuk pemeriksaan kantor dilaksanakan 7 hari sejak WP harus datang memenuhi panggilan, dapat diperpanjang menjadi 14 hari.
Oh iya, pada post sebelumnya sudah disebutkan hak dan kewajiban pemeriksa dan WP pada saat pemeriksaan. Tapi itu masih secara umum, kali ini akan disebutkan satu persatu secara lebih rinci. Berikut hak dan kewajiban dari pemeriksa dan WP.
Hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak:
1.      Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
2.      Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
3.      Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
4.      Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
5.      Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
6.      Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
7.      Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
8.      Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan;
9.      Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
1.      Meminta Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan;
2.      Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
3.      Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Pemeriksa Pajak mengalami pergantian;
4.      Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
5.      Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
6.      Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
7.      Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak :
1.      Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada WP pada waktu Pemeriksaan;
2.      Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
3.      Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
4.      Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak dan atau;
5.      Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksa.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
1.      Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada WP pada waktu Pemeriksaan;
2.      Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
3.      Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak dan/ atau;
4.      Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksa.

 Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :
1.      Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
2.      Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
3.      Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksaan Pajak;
4.      Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa :
-       Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya WP apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
-       Memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan /atau
-       Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, cacatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
5.      Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
6.      Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib :
1.      Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
2.      Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
3.      Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
4.      Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
5.      Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik; dan
6.      Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :
1.      Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
2.      Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
3.      Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan peyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak; dan/atau
4.      Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib :
1.      Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan; dan atau
2.      Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Bentar..  Bentar.. Sebenarnya gimana sih siklus pemeriksaan pajak dari awal?
Siklus pemeriksaan berawal dari persiapan hingga pelaporan. Dalam masing-masing tahap terdapat tahapan yang lebih rinci lagi.
1.      Persiapan
Pada tahap persiapan yang harus dilakukan adalah
-          Pembentukan Tim Pemeriksa
Sebelum melakukan pemeriksaan terlebih dahulu ditentukan tim pemeriksa. Siapa saja yang dapat melakukan pemeriksaan?
Untuk menguji kepatuhan pemeriksaan dapat dilakukan oleh fungsional pemeriksa dan jika diperlukan dapat dibantu oleh tenaga ahli dari luar DJP yang ditunjuk sebagai pemeriksa Pajak. Misalnya, seseorang yang ahli di bidang IT.
Untuk tujuan lain pemeriksaan dapat dilakukan oleh fungsional pemeriksa dan bukan fungsional pemeriksa (dalam keadaan tertentu)

Tim Pemeriksa terdiri dari Supervisor, Ketua Tim dan Anggota Tim.
1)      Anggota tim bertugas untuk menyiapkan sarana pemeriksaan, mengumpulkan dan mempelajari data/berkas Wajib Pajak, data internal dan eksternal serta data sekunder yang masih perlu diuji keabsahan dan kebenarannya. Kemudian bersama-sama dengan ketua tim melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan rencana dan program.
2)      Ketua tim bertugas untuk mengumpulkan dan mempelajari data/berkas WP dan mengarahkan, mengoordinasikan, melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan rencana dan program, membimbing anggota timnya dan jika perlu mengajukan usul perubahan rencana.
3)      Supervisor, bertugas untuk mempelajari berkas, identifikasi masalah, menyusun rencana pemeriksaan dan perubahannya, menyusun program pemeriksaan, melakukan pengendalian dan pengawasan, serta memberikan bimbingan.

Dalam persiapan pemeriksaan, yang harus dilakukan oleh pemeriksa adalah mengumpulkan dan mempelajari berkas Wajib Pajak, data internal dan eksternal, dan data sekunder yang masih perlu diuji keabsahan dan kebenarannya. Kemudian melakukan analisis kualitatif dan kuantitatif (menganalisis laporan keuangan dan SPT), mengadakan identifikasi masalah (tujuannya untuk menentukan pos-pos yang akan diperiksaserta menentukan luas dan arah pemeriksaan secara tepat), menentukan cakupan dan rencana pemeriksaan, menyiapkan sarana dan prasarana pemeriksaan dalam hal memerlukan alat bantu lainnya. Dalam pembuatan Rencana Kerja Pemeriksaan (RKP) dibuat supervisor, dan hasil RKP harus ditelaah serta disetujui oleh Kepala UP2.

-          Penerbitan SP2
SP2 diterbitkan untuk satu atau beberapa Masa Pajak atau untuk bagian Tahun Pajak terhadap satu WP.
-          Pemberitahuan pemeriksaan kepada WP
Surat pemberitahuan pemeriksaan harus disampaikan kepada WP dalam jangka waktu max 5 hari setelah tanggal SP2 secara langsung pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan atau melalui faks, pos, atau jasa pengiriman lain, atau dapat disampaikan kepada Wakil atau kuasa WP atau pihak yang mewakili (Pegawai WP atau anggota keluarga yang telah dewasa).
Dalam hal pemeriksaan kantor, disampaikan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan max 5 hari setelah tanggal SP2.

Bagaimana dengan proses selanjutnya? Apakah terhenti pada persiapan? Apa yang harus dilaksanakan? Materi akan dilanjutkan pada post selanjutnya. Dilanjut besok lagi. Semangat :D
Sumber Hukum:
PMK 199/PMK.03/2007 jo PMK 82/PMK.03/2011
UU KUP
Per 19/PJ/2008 jo Per 34/PJ/2011

0 Responses so far.

Post a Comment

    About Me

    My Photo
    Imran_ran
    i am imran, i am a boy whom still trying to reveal the real me. I am an undergraduate student of STAN, my specialization is Tax Administration. Now, i have to fight my self and try to find suggestions that can make my mind free and release from this illness..
    View my complete profile

    Followers

    Total Pageviews