Reverse Reader

Puisi, Motivasi, Review, dan lainnya..

Pages

Pajak. 

Sebuah kata yang saat ini sering menjadi perbincangan oleh khalayak ramai. Ada yang mengerti, ada yang peduli, ada yang benci, ada pula yang sensi (sepertinya yang terakhir ini yang paling rame ya?). Tidak hanya di  Indonesia saja, tapi di luar sana, termasuk di Amerika pajak adalah salah satu hal yang paling dihindari. Bahkan seorang Albert Einstein berkata [on filing for tax returns] This is too difficult for a mathematician. It takes a philosopher.” Selain Einstein salah seorang tokoh, yaitu Herman Wouk berkata “Income tax returns are the most imaginative fiction being written today.” Atau yang satu ini dari Robert A. Heilin “There is no worse tyranny than to force a man to pay for what he does not want merely because you think it would be good for him.” Namun, biarpun mereka berkata seperti itu, bukan berarti mereka tidak membayar pajak lhoo. Oh iya, pajak juga pernah menjadi bagian lirik lagu The Beatles lhoo, judul lagunya adalah Taxman. Berikut bagian dari lagu Taxman yang ditulis oleh George Harrison.

If you drive a car, I'll tax the street;
If you try to sit, I'll tax your seat;
If you get too cold, I'll tax the heat;
If you take a walk, I'll tax your feet.


Seperti yang telah kita ketahui, bahwa pajak merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari hidup kita, mulai dari lahir, sampai nanti meninggal, kita masih harus menanggung pajak (kalau sudah meninggal yang bayar pajak ya keluarganya, masa jadi walking dead? Hehe). Kenapa bisa seperti itu? Sebagai contoh kenapa sejak kecil kita dikenakan pajak adalah untuk susu, pakaian dan makanan yang harus diberikan pada bayi, secara tak langsung, ayah atau ibu yang membeli kebutuhan tersebut telah membayar pajak pada saat melakukan transaksi, adapun pajak yang ditanggung secara tak langsung tersebut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nah, hal tersebut sebagai tanda bahwa kita memang tidak bisa terlepas dari pajak.  

“Hari gini tidak membayar pajak? Apa kata dunia??” Slogan ini ditujukan pada seluruh warga negara Indonesia, para pekerja, mau pun badan/BUT yang memperoleh penghasilannya dari Indonesia. Tapi akhir-akhir ini malah lebih sering diplesetkan menjadi, “Hari gini bayar pajak?? Apa kata dunia?” Mungkin hal tersebut adalah bentuk dari kekecewaan masyarakat akibat beberapa kasus rekening gendut dari pegawai lingkungan DJP.  Tapi jangan salah mengartikan, orang-orang seperti itu hanya secuil tapi kebanyakan dari pegawai DJP sendiri adalah orang-orang yang berintegritas tinggi dan sama-sama mempunyai tekad untuk menjadikan Indonesia negara yang terbebas dari korupsi.
Membayar pajak sejatinya merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak (WP) langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Artinya dengan turut serta membayar pajak, kita sudah berpartisipasi dalam membangun negara kita. Anda membayar pajak, salah satu pilar negara sudah turut terbantu pembangunannya.  Uang pajak juga digunakan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Nah kalau kita ingin melihat pengertian pajak menurut undang-undang perpajakan, kita dapat melihatnya pada Pasal 1 angka 1 UU KUP yang berbunyi Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Dalam kewajiban melakukan pembayaran pajak, ada suatu sistem yang disebut dengan self assessment. Apa itu self assessment? Self assessment merupakan suatu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP [nomor pokok wajib pajak], menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang ke KPP tempat di mana WP terdaftar. Jadi kewajiban pembayaran hingga pelaporan pajak merupakan tanggung jawab WP, kecuali jika WP tidak melaksanakannya maka akan diberikan sanksi atau bahkan denda (Wah baru mulai udah ngomongin denda aja). Adapun Wajib Pajak (WP) yang wajib mendaftarkan diri ke DJP menurut UU KUP Pasal 2 ayat 1 “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.”
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. (Penjelasan pasal 2 ayat 1 UU KUP)

Masih berkaitan dengan Self Assessment, ada suatu hal yang merupakan bagian dari tugas KPP yaitu Pengawasan yang tidak dapat dipisahkan, hal tersebut merupakan Pemeriksaan Pajak. Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 1 angka 25 UU KUP). Dalam bahasa sederhana pemeriksaan pajak dilakukan supaya Wajib Pajak melaporkan kegiatan usahanya dengan benar. Benar karena Wajib Pajak melaporkan kegiatan usahanya sesuai keadaan sebenarnya. Tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang disembunyikan dan terbuka. Benar karena Wajib Pajak telah menghitung pajak terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Kenapa harus diperiksa? Sesuai dengan pengertiannya, pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh WP dan untuk tujuan lain.
Apa saja yang termasuk dalam kedua hal tersebut?
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan dalam hal WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17 B UU KUP
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat juga dilakukan dalam hal WP:
-       Menyampaikan SPT lebih bayar termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak;
-       Menyampaikan SPT rugi;
-       SPT tidak atau terlambat (melampaui jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran) disampaikan;
-       Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
-       Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Adapun untuk pemeriksaan untuk tujuan lain adalah untuk:
-       Pemberian NPWP secara jabatan;
-       Penghapusan NPWP;
-       Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP;
-       Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
-       Pencocokan data dan/atau alat keterangan.
-       Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
-       Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
-       Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
-       Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan dan/ atau;
-       Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa dan Wajib Pajak memiliki kewajiban masing-masing lho. Secara umum untuk keperluan pemeriksaan, Pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada WP yang diperiksa.
Sedangkan WP memiliki kewajiban sebagai berikut:
         memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
         memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
         memberikan keterangan yang diperlukan
         Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, WP terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan

Berdasarkan jenisnya, pemeriksaan dibagi atas 2, yakni pemeriksaan Lapangan dan pemeriksaan Kantor.
·         Pemeriksaan Lapangan dilakukan di tempat kedudukan, tempat usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal WP, atau tempat lain yang ditentukan Dirjen Pajak
·         Pemeriksaan Kantor dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak
Semakin tinggi resiko ketidakpatuhan WP maka pemeriksaan yang dilakukan adalah Pemeriksaan Lapangan. Karena dengan melakukan pemeriksaan lapangan, tindak kesalahan WP yang dapat ditemukan semakin besar dan jelas.
Selain jenis pemeriksaan ada juga kriteria pemeriksaan, kriteria ini terbagi menjadi 2 yaitu Pemeriksaan Rutin dan Pemeriksaan Khusus (Risk Based Audit).
Pemeriksaan Rutin dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan atau diwajibkan oleh KUP. Pemeriksaan rutin ini diprioritaskan pemeriksaannya terkait dengan pasal 17 B UU KUP. Pemeriksaan rutin dilakukan dalam hal SPT LB, RTLB yang segera daluarsa, perubahan tahun buku/metode pembukuan penilaian kembali aktiva tetap, dan dalam hal WP Badan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, likuidasi atau WPOP akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Sedangkan pemeriksaan khusus dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko ketidakpatuhan WP.
Berapa lama jangka waktu pemeriksaannya? kan biasanya setiap kegiatan itu ada masanya?
Eits.. tenang dulu.. Materi selanjutnya dijelaskan dipost berikutnya..
Fiuh.. cukup banyak juga yaa.. Tapi memang masih banyak lho yang bisa dijelaskan. Materi pemeriksaan pajak ini akan dibahas pada post pemeriksaan pajak selanjutnya. Semangat.. :D

Sumber Hukum. 
PMK 199/PMK.03/2007 jo PMK 82/PMK.03/2011
UU KUP

0 Responses so far.

Post a Comment

    About Me

    My Photo
    Imran_ran
    i am imran, i am a boy whom still trying to reveal the real me. I am an undergraduate student of STAN, my specialization is Tax Administration. Now, i have to fight my self and try to find suggestions that can make my mind free and release from this illness..
    View my complete profile

    Followers

    Total Pageviews