Pajak.
Sebuah
kata yang saat ini sering menjadi perbincangan oleh khalayak ramai. Ada yang
mengerti, ada yang peduli, ada yang benci, ada pula yang sensi (sepertinya yang
terakhir ini yang paling rame ya?). Tidak hanya di Indonesia saja, tapi di luar sana, termasuk
di Amerika pajak adalah salah satu hal yang paling dihindari. Bahkan seorang
Albert Einstein berkata “[on filing for tax returns] This is too difficult for
a mathematician. It takes a philosopher.” Selain Einstein salah seorang
tokoh, yaitu Herman Wouk berkata “Income tax
returns are the most imaginative fiction being written today.” Atau
yang satu ini dari Robert A. Heilin “There is no
worse tyranny than to force a man to pay for what he does not want merely
because you think it would be good for him.” Namun, biarpun mereka berkata
seperti itu, bukan berarti mereka tidak membayar pajak lhoo. Oh iya, pajak juga
pernah menjadi bagian lirik lagu The Beatles lhoo, judul lagunya adalah Taxman.
Berikut bagian dari lagu Taxman yang ditulis oleh George Harrison.
If you drive a car, I'll tax the street;
If you try to sit, I'll tax your seat;
If you get too cold, I'll tax the heat;
If you take a walk, I'll tax your feet.
If you try to sit, I'll tax your seat;
If you get too cold, I'll tax the heat;
If you take a walk, I'll tax your feet.
Seperti yang telah kita ketahui, bahwa pajak merupakan bagian
yang tidak dapat terpisahkan dari hidup kita, mulai dari lahir, sampai nanti
meninggal, kita masih harus menanggung pajak (kalau sudah meninggal yang bayar
pajak ya keluarganya, masa jadi walking dead? Hehe). Kenapa bisa seperti itu?
Sebagai contoh kenapa sejak kecil kita dikenakan pajak adalah untuk susu,
pakaian dan makanan yang harus diberikan pada bayi, secara tak langsung, ayah
atau ibu yang membeli kebutuhan tersebut telah membayar pajak pada saat
melakukan transaksi, adapun pajak yang ditanggung secara tak langsung tersebut
adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nah, hal tersebut sebagai tanda bahwa
kita memang tidak bisa terlepas dari pajak.
“Hari
gini tidak membayar pajak? Apa kata dunia??” Slogan ini
ditujukan pada seluruh warga negara Indonesia, para pekerja, mau pun badan/BUT
yang memperoleh penghasilannya dari Indonesia. Tapi akhir-akhir ini malah lebih
sering diplesetkan menjadi, “Hari gini
bayar pajak?? Apa kata dunia?” Mungkin hal tersebut adalah bentuk dari
kekecewaan masyarakat akibat beberapa kasus rekening gendut dari pegawai
lingkungan DJP. Tapi jangan salah
mengartikan, orang-orang seperti itu hanya secuil tapi kebanyakan dari pegawai
DJP sendiri adalah orang-orang yang berintegritas tinggi dan sama-sama
mempunyai tekad untuk menjadikan Indonesia negara yang terbebas dari korupsi.
Membayar
pajak sejatinya merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta
Wajib Pajak (WP) langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan
untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Artinya dengan turut serta
membayar pajak, kita sudah berpartisipasi dalam membangun negara kita. Anda
membayar pajak, salah satu pilar negara sudah turut terbantu pembangunannya. Uang pajak juga digunakan dalam rangka
memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Nah kalau kita ingin
melihat pengertian pajak menurut undang-undang perpajakan, kita dapat
melihatnya pada Pasal 1 angka 1 UU KUP yang berbunyi “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam kewajiban
melakukan pembayaran pajak, ada suatu sistem yang disebut dengan self assessment. Apa itu self
assessment? Self assessment merupakan suatu sistem perpajakan yang memberikan
kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk berinisiatif
mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP [nomor pokok wajib pajak],
menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang ke
KPP tempat di mana WP terdaftar. Jadi kewajiban pembayaran hingga pelaporan
pajak merupakan tanggung jawab WP, kecuali jika WP tidak melaksanakannya maka
akan diberikan sanksi atau bahkan denda (Wah baru mulai udah ngomongin denda
aja). Adapun Wajib Pajak (WP) yang wajib
mendaftarkan diri ke DJP menurut UU KUP Pasal 2 ayat 1 “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak.”
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan
mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan
perubahannya.
Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima
atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan
pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan
1984 dan perubahannya.
(Penjelasan pasal 2 ayat 1 UU KUP)
Masih
berkaitan dengan Self Assessment, ada suatu hal yang merupakan bagian dari
tugas KPP yaitu Pengawasan yang tidak dapat dipisahkan, hal tersebut merupakan
Pemeriksaan Pajak. Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah
data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 1 angka
25 UU KUP). Dalam bahasa sederhana pemeriksaan
pajak dilakukan supaya Wajib Pajak melaporkan kegiatan usahanya dengan benar.
Benar karena Wajib Pajak melaporkan kegiatan usahanya sesuai keadaan
sebenarnya. Tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang disembunyikan dan terbuka.
Benar karena Wajib Pajak telah menghitung pajak terutang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Kenapa harus diperiksa? Sesuai dengan pengertiannya,
pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
oleh WP dan untuk tujuan lain.
Apa saja yang termasuk dalam kedua hal tersebut?
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus
dilakukan dalam hal WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17 B UU KUP
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat juga
dilakukan dalam hal WP:
- Menyampaikan
SPT lebih bayar termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak;
- Menyampaikan
SPT rugi;
- SPT
tidak atau terlambat (melampaui jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat
Teguran) disampaikan;
- Melakukan
penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
- Menyampaikan
SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis (risk based
selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Adapun
untuk pemeriksaan untuk tujuan lain adalah untuk:
- Pemberian
NPWP secara jabatan;
- Penghapusan
NPWP;
- Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP;
- Pengumpulan
bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Pencocokan
data dan/atau alat keterangan.
- Penentuan
Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
- Penentuan
satu atau lebih tempat terutang PPN.
- Pemeriksaan
dalam rangka penagihan pajak;
- Penentuan
saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan dan/ atau;
- Pemenuhan
permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Dalam
pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa dan Wajib Pajak memiliki kewajiban
masing-masing lho. Secara umum untuk
keperluan pemeriksaan, Pemeriksa harus memiliki tanda
pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta
memperlihatkannya kepada WP yang diperiksa.
Sedangkan
WP memiliki kewajiban sebagai berikut:
•
memperlihatkan dan atau
meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain
yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan
bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
•
memberikan kesempatan untuk
memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna
kelancaran pemeriksaan;
•
memberikan keterangan yang
diperlukan
•
Apabila dalam mengungkapkan
pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, WP terikat
oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu
ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan
Berdasarkan
jenisnya, pemeriksaan dibagi atas 2,
yakni pemeriksaan Lapangan dan pemeriksaan Kantor.
·
Pemeriksaan
Lapangan dilakukan di tempat kedudukan, tempat usaha atau pekerjaan bebas,
tempat tinggal WP, atau tempat lain yang ditentukan Dirjen Pajak
·
Pemeriksaan
Kantor dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak
Semakin
tinggi resiko ketidakpatuhan WP maka pemeriksaan yang dilakukan adalah
Pemeriksaan Lapangan. Karena dengan melakukan pemeriksaan lapangan, tindak
kesalahan WP yang dapat ditemukan semakin besar dan jelas.
Selain
jenis pemeriksaan ada juga kriteria
pemeriksaan, kriteria ini terbagi menjadi 2 yaitu Pemeriksaan Rutin dan
Pemeriksaan Khusus (Risk Based Audit).
Pemeriksaan
Rutin dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban
perpajakan atau diwajibkan oleh KUP. Pemeriksaan rutin ini diprioritaskan
pemeriksaannya terkait dengan pasal 17 B UU KUP. Pemeriksaan rutin dilakukan
dalam hal SPT LB, RTLB yang segera daluarsa, perubahan tahun buku/metode
pembukuan penilaian kembali aktiva tetap, dan dalam hal WP Badan melakukan
penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, likuidasi atau WPOP akan
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Sedangkan pemeriksaan khusus
dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko ketidakpatuhan WP.
Berapa lama jangka waktu pemeriksaannya? kan biasanya setiap kegiatan itu ada masanya?
Eits.. tenang dulu.. Materi selanjutnya dijelaskan dipost berikutnya..
Eits.. tenang dulu.. Materi selanjutnya dijelaskan dipost berikutnya..
Fiuh.. cukup banyak juga yaa.. Tapi memang masih banyak lho yang bisa
dijelaskan. Materi pemeriksaan pajak ini akan dibahas pada post pemeriksaan
pajak selanjutnya. Semangat.. :D
Sumber Hukum.
PMK 199/PMK.03/2007 jo PMK 82/PMK.03/2011
UU KUP
Sumber Hukum.
PMK 199/PMK.03/2007 jo PMK 82/PMK.03/2011
UU KUP

Post a Comment